Sponsors Link

Ketentuan Berbagai Warna Lampu yang Ada Pada Mobil dan Wajib Dipahami

Hello sobat semua pecinta otomotif, kembali lagi bertemu dengan penulis nih sobat yang tentunya akan tetap setia menemani waktu luang anda dan juga tentunya setia memberikan ulasan seputar dunia otomotif buat anda semua.

Nah sobat, tidak jauh berbeda dari artikel yang sebelumnya cara perawatan berkala mobil listrik, pada postingan kali ini kita masih akan membahas seputar kendaraan roda empat atau mobil. Dan materi yang akan kita bahas pada postingan kali ini yakni mengenai ketentuan berbagai warna lampu pada mobil.

Sobat semua pecinta otomotif tentunya mengerti dan paham akan aturan penggunaan aturan lampu pada kendaraan tersebut ya sobat, namun untuk ulasan selengkapnya tidak ada salahnya sobat menyimak ulasan kali ini, karena pada postingan kali ini penulis akan menjelaskannya secara detail. Yuk sobat, langsung saja kita simak ulasan berikut ini dengan seksama.

Seperti yang sudah kita ketahui bersama sobat, setiap warna lampu yang ada pada kendaraan tentunya sudah memiliki fungsi, makna, serta aturan sendiri. Aturan tersebut tentunya sudah ada regulasinya tersendiri yang sudah dirumuskan atau digodok oleh para yang berwenang terhadap aturan tersebut.

Oleh karena hal tersebut sobat, apabila anda mengganti warna komponen lampu hid mobil anda menjadi warna lain alias warna yang tidak standar, maka akan dianggap sebagai pelanggaran yang dinggap perilaku membahayakan lalu lintas di jalan raya.

Hal ini tentunya berpengaruh ya sobat akan kegiatan kepolisian yang akhir –  akhir ini gencar menertibakn lampu yang tidak standar, seperti lampu strobo, rotator dan juga sirene kendaraan yang bukan untuk petuntukannya. Banyak aturan yang mengatur penggunaan jenis lampu tersebut, salah satunya adalah tertian pada Undang –  Undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan juga angkutan jalan raya, sudah diatur mengenai hal tersebut.

Nah sobat semua, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012, pasa 23 yang mengacu pada Undang –  Undang nomor 22 tahun 2009, pasal 48 ayat 3, tentang sistem lampu dan pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang diperbolehkan, antara lain adalah sebagai berikut :

  • Lampu utama baik dekat maupun jauh, berwarna putih atau kuning muda
  • Lampu petunjuk arah atau isyarat peringatan berwarna kuning tua dengan sinar berkelap –  kelip.
  • Lampu rem berwarna merah
  • Lampu posisi depan berwarna putih, atau bisa juga kuning muda.
  • Lampu posisi belakang berwarna merah
  • Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk sepeda motor
  • Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih
  • Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda
  • Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan juga bagian belakang kendaraan bermotor.
  • Lampu tanda batas dimenesi bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk kendaraan bermotor yang lebarnya melebihi 2.100 ( dua ribu seratus ) millimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang.
  • Alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor.

Bagi pengendara yang melanggar peraturan lampu bermotor seperti yang sudah tertera diatas sobat, alias tidak memenuhi persyaratan layak jalan, maka akan dikenakan pasal 106 ayat 3 juncto psal 48 ayat 3, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak 500 ribu rupiah.

Nah sobat semua, setelah membaca ulasan di atas, tentunya sekarang anda sudah mengetahui ya sobat atauran –  aturan warna lampu yang boleh dan tidak diperbolehkan dalam kendaraan anda. Oleh karena itu, bagi anda yang memang sering melakukan modfikasi dan suka mengganti warna lampu kendaraan anda dengan berbagai warna yang “ alay “  nah mulai sekarang baiknya sobat semua harus berpaling ke atuan yang sudah ditentukan seperti yang kita bahas di atas.

Jika memang anda melanggarnya, tentunya akan berdampak buruk nantinya kepada anda, jadi patuhilah aturan yang ada agar anda tidak di “ pritt “ oleh sang bapak polisi yang siaga menjalankan tugasnya demi kebaikan kita bersama. Setuju ya sobat.

Oke sobat semua itulah ulasan mengenai ketentuan berbagai warna lampu pada mobil. Namun seabagi tambahan informasi, berikut ini penulis akan menyajikan beberapa tips untuk merawat lampu mobil anda, yakni sebagai berikut :

  • Gunakan bohlam lampu mobil yang sesuai dengan daya yang standar atau dari pabrikannya, karena akan berpengaruh pada keawetan lampu tersebut nantinya.
  • Pestikan karet penutup bohlam anda menempel secara erat
  • Perhatikan pula seal penutup mika lamu tersebut, agar lampu mobil anda tidak gampang tergores.
  • Jaga kebersihan kap mobil terutama untuk mesin mobil yang di depan.
  • Sebaiknya pada saat parkir, usahakan di tempat yang teduh, pahami cara parkir mobil yang benar.
  • Cuci atau bersihkan lampu mobil anda setelah terkena hujan agar terhindar dari potensi karat.

Itulah sobat cara merawat lampu yang bisa anda lakukan pada mobil anda. Semoga ulasan tersebut bisa bermanfaat dan juga menambah wawasan buat sobat semua mengenai ketentuan berbagai warna lampu pada mobil. Kenali terlebih dahulu masalah yang terjadi pada sepeda motor anda sebelum memutuskan untuk mencoba cara – cara yang penulis berikan. Salam hangat selalu dari penulis. Salam otomotif.

, , , , ,
Oleh :
Kategori : Info Mobil